get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

Modus Belanja BBM Pakai Uang Palsu di Cikarang Bekasi Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap

Jum'at, 05 Desember 2025 | 17:14 WIB
header img
Polres Metro Bekasi merilis pengungkapan kasus peredaran uang palsu. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Aksi peredaran uang palsu dengan modus membelanjakan bensin di sebuah SPBU di Kabupaten Bekasi berhasil diungkap jajaran Polsek Cikarang Utara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus pembuat uang palsu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Dalam kasus ini kami menetapkan dua tersangka berinisial ES dan DVH. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sekaligus pembuatan uang palsu,” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 197 lembar senilai Rp19.700.000 dan pecahan Rp50.000 sebanyak 36 lembar senilai Rp1.800.000. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa kertas HVS, satu unit laptop Lenovo, tinta printer, alat potong kertas, setrika, pita, dan stiker.

Mustofa menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membelanjakan bensin menggunakan uang palsu. Akibat perbuatan itu, seorang korban bernama Siti Badriah mengalami kerugian sebesar Rp150.000. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya Giyanto, Hadi, dan Anto Supriyanto.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di wilayah Desa Simpangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama, Erwin Syaripudin, beserta barang bukti uang palsu.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah lokasi di Perum Gramapuri, Cikarang Barat, dan mengamankan tersangka kedua, Derry, yang diduga sebagai pembuat uang palsu lengkap dengan peralatan untuk mencetaknya.

“Kedua tersangka telah beraksi sejak Oktober 2025 dan berhasil mencetak uang palsu sekitar Rp20 juta. Sebagian masih berbentuk kertas HVS yang belum dipotong dan sebagian lainnya hasil cetakan yang tidak sempurna. Uang palsu yang sempat beredar baru dua lembar, masing-masing pecahan Rp100.000 dan Rp50.000,” jelas Mustofa.

Polisi menyebut, peralatan untuk mencetak uang palsu dibeli secara daring melalui aplikasi belanja online. Para pelaku mengaku mempelajari cara mencetak uang palsu melalui platform YouTube dengan alasan kesulitan ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam bertransaksi serta memeriksa keaslian uang dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut