Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan kawan-kawannya. Ini lantaran mereka belum juga mendaftar sebagai PSE Private.
Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 besok. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Sampai saat ini tidak diketahui apa kendalanya sehingga masih banyak PSE asing besar yang belum juga melakukan pendaftaran. Mereka pun hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi. Jadi kita tunggu saja apakah Kominfo akan benar-benar melakukan pemblokiran pada 20 Juli mendatang.
Editor : Eka Dian Syahputra