Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Hukum Fahd Rafiq Dinilai Bakal Mengubah Konstelasi Internal Golkar Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil 8 Saksi di Kasus Korupsi IUP Mardani H Maming

Senin, 18 Juli 2022 | 16:39 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
KPK Panggil 8 Saksi di Kasus Korupsi IUP Mardani H Maming
Gedung KPK (Foto: Dok)

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois PT Amarta Karya terkait Kasus Proyek Fiktif

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.

Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022. Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. KPK masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

KPK akan mengumumkan para tersangka kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," jelas Ali

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut