Setibanya dilokasi, ketiga pelaku melihat ada pengendara sepeda motor bernama Resta Ardan Saputra (korban) melintas seorang diri. Melihat itu ketiga pelaku langsung memepet korban dan menghadangnya. Dengan begitu, kendaraan yang dibawa korban harus terhenti.
Setelah korban terhenti, pelaku FI langsung membacok korban dengan celurit sebanyak satu kali, yang mengenai kening sebelah kanan. Melihat keningnya terluka, korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri.
Kemudian kendaraan miliknya dibawa oleh pelaku. Untuk modusnya, pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran atau korban menggunakan sepeda motor, kemudian memepet, membacok dan mengambil sepeda motor milik korban.
”Ketiga pelaku sudah sebelas kali melakukan di Jalur Kalimalang. Kawasan Jababeka satu kali dan Citarik tiga kali,” tuturnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta