get app
inews
Aa Read Next : Tasyi Athasyia Siap Laporkan Balik Eks Karyawan yang Memfitnahnya, Sudah Kantongi Bukti Kuat

STOP PRESS, Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 01 November 2021 | 12:53 WIB
header img
Rachel Vennya tersangka (Foto: IG Rachel Vennya)

JAKARTA,iNews.id - Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka kasus Kekarantinaan Kesehatan. Selebgram ini walaupun  menjadi tersangka, namun tidak ditahan karena masa hukumannya hanya 1 tahun.

"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus , Senin (1/11/2021).

Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. 

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski tidak ditahan, namun saat ini Rachel masih dalam pemeriksaan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut