BANDA ACEH, iNews.id – Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh Profesor Arahman Lubis terpaksa hengkang dari rumah dinas dosen yang sudah 41 dihuninya.
Profesor ini dipaksa mengosongkan dan meninggalkan rumah dinas dosen oleh petugas gabungan Satpol PP menyisakan getir baginya.
Mereka yang sebagian besar sudah berusia lanjut bingung mencari tempat tinggal sementara. Mereka kecewa kepada pihak rektorat yang dinilai kurang manusiawi dan melanggar hukum. Sebab, penggusuran dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan dan putusan eksekusi dari pengadilan.
Dosen Fakultas Ekonomi USK, Profesor Arahman Lubis mengaku sudah 41 tahun mengabdi di USK. Kini, dia dan keluarganya hanya bisa pasrah dan bersabar setelah terusir dari rumah dinas yang selama ini ditempatinya. “Sangat disayangkan dengan penggusuran paksa ini, karena para penghuni rumah dinas dosen USK tersebut umumnya orang tua dan janda. Saya sendiri bingung belum tahu akan pindah ke mana,” katanya, Selasa (2/11/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta