get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Baleg DPR: UU Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo

Ini 6 Hal yang Dilarang Dilakukan di Mekkah dan Madinah, Jemaah Haji Wajib Tahu!

Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:00 WIB
header img
Hal yang Dilarang Dilakukan di Mekkah dan Madinah. (Foto: celebrities.id/ MPI Dani Jumadil)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Hal yang dilarang dilakukan di Mekkah dan Madinah perlu diketahui umat muslim sebelum menunaikan ibadah. Sebab, ketika datang ke Tanah Suci menjaga sikap sangat penting dilakukan. 

Perlu diketahui, ada beberapa hal yang ternyata dilarang ketika bertandang ke Tanah Suci. Jika melanggar, pastinya akan ada konsekuensi yang ditanggung. Berikut enam hal yang tidak boleh dilakukan saat sedang berada di Mekkah dan juga Madinah menurut situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), Sabtu (29/7/2022).

Hal yang Dilarang Dilakukan di Mekkah dan Madinah

1. Merekam Video dengan Durasi Lama

Tidak ada larangan untuk merekam suasana di Mekkah maupun Madinah. Namun jika durasi terlalu lama, bukan tidak mungkin akan dicurigai. Terlebih, ketika merekam menggunakan alat-alat lengkap seperti tripod, mikrofon, dan lain sebagainya. Jika petugas setempat mengetahui hal ini, bisa-bisa alat perekam akan disita.

2. Spanduk

Membentangkan spanduk di area dalam maupun luar kompleks masjid ternyata salah satu hal yang dilarang. Daripada harus berurusan dengan otoritas keamanan, lebih baik urungkan niat membawa spanduk identitas dari kelompok tertentu.

3. Berkerumun

Askar/petugas siap membubarkan kerumunan orang yang berjumlah lima orang. Ketika mereka berkerumun terlalu lama, hal ini dianggap dalam menghambat pergerakan orang. Tak hanya itu, kecurigaan askar bisa muncul saat melihat banyak orang berkerumun dalam waktu lama.

4. Memungut Barang Temuan

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut