JAKARTA, iNewsBekasi.id - Seperti diketahui, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik dan asing harus mendaftarkan entitasnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo pun memberikan batas waktu pendaftaran PSE hingga 20 juli 2022. Hal itu berlaku untuk seluruh perusahaan digital.
Dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi pengguna jaringan internet di Tanah Air.
Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).
Hal tersebut berarti masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.
Agar tidak salah informasi, berikut daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir:
Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
Google
Telegram
YouTube
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Tinder
Tantan
Tumblr
Netflix
Disney+
Prime Video
Whatsapp
GoTube
Mobile Legends
PUBG
Candy Crush
Pokemon Go
Minecraft
Clash of Clan
Garena AOV
League of Legends
Vainglory
Free Fire
Canva
Skillacademy
Duolinggo
Brainly
Cookpad
Daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir 20 Juli 2022:
Pedulilindungi
Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
Info BMKG
Mobile JKN
BPOM Mobile
Halal MUI
M-Pajak
Jakarta Smart City
Mawas Ozon
KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
Pikobar Jawa Barat
Vidio
Kaskus.com
Bus Simulator Indonesia
Angkot Simulator Indonesia
Editor : Eka Dian Syahputra