get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik

Anggota KPU Kaur Meixxy Rismanto Dipecat DKPP Usai Bugil saat Video Call Sex

Rabu, 03 November 2021 | 23:52 WIB
header img
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto. (Foto: DKPP)

JAKARTA, iNews.id - Anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di mana dia dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang lewat panggilan video asusila atau video call sex.

DKPP membacakan sanksi tersebut atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/10/2021).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto, selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan," ujar Majelis DKPP, Teguh Prasetyo.

Meixxy Rismanto dalam sidang pemeriksaan mengakui wajah dan kalung yang dipakai laki-laki dalam rekaman video miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat dia melakukan tugas kedinasan.

Anggota DKPP Didik Supriyanto menuturkan, seharusnya Meixxy Rismanto memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan, telepon atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila. Masalahnya, dia dianggap justru menikmati.

"Alih-alih bersikap moralis, teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik," kata Didik.

Selain itu, DKPP menilai teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila itu. 

 

Dia tidak melakukan tindakan apapun guna menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.

Sikap tersebut telah meruntuhkan maruah lembaga penyelenggara Pemilu. Alibi teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila, dinilai DKPP tidak memiliki alat bukti yang menyakinkan.

"Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," kata Didik.

Pramono menilai teradu merupakan korban dari sindikat mafia kejahatan seksual lewat sarana digital sejenis phone sex. Teradu dijebak jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi

"Kesalahan teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut. Ini memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons teradu dalam bentuk video dan atau foto," ujarnya.

"Perlu dipertimbangkan, tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex.Yang diperlukan adalah pemberian sanksi yang masih mengandung unsur pembinaan, bukan sanksi yang tidak lagi memberi kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki diri," katanya. 

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut