Ayat ini menjadi warning bagi setiap insan, agar berhati-hati jangan sampai mendholimi orang, atau memperlakukan pihak lain secara tidak adil, karena ada Hakim Yang Maha Adil kelak.
Ayat ini juga menjadi semacam penghibur bagi mereka yang didholimi orang atau diperlakukan tidak adil selama di dunia, seperti sering terjadi ada orang yang dipenjara puluhan tahun akibat dari pengadilan sesat
.
Selanjutnya sebagai kholifatullah fil ardl, wakil Allah di bumi, manusia juga diwajibkan mempraktekan keadilan itu dalam praktek kesehariannya. Bahkan bagi seorang mukmin, bukan saja diwajibkan berlaku adil, tetapi menjadi penegak keadilan atau pendekar keadilan. Walaupun yang bersangkutan tidak berprofesi sebagai aparat keadilan. Apatah lagi bagi mereka yang fungsinya sebagai pemimpin atau berkecimpung dalam dunia peradilan.
FirmanNya dalam surat An Nisa, (4):135 sebagai berikut:
يَايُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْاكُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقٍسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى اَنْفُسِكُمْ اَوِالْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu”
Penegakan keadilan itu sama sekali tidak boleh dengan menggunakan standar ganda, hatta terhadap diri sendiri, orang tua atau kerabat. Betapa sulitnya prinsip itu dijalankan, lebih-lebih ketika nepotisme berlaku massif di semua level dan segmen masyarakat. Sungguh betapa sulitnya menegakkan keadilan terhadap kroni sendiri.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar