BEKASI, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH pada Selasa (2/8/2022) kemarin. Perempuan berparas cantik tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Siwi menjelaskan, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021, merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.
“Di mana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000,” terangnya.
Dia mengatakan, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi, dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.
“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1.180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000,” imbuhnya.
Editor : Eka Dian Syahputra