Eks Wakil Ketua DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Suap, Jaksa Ajukan Banding
BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengajukan banding terkait vonis dua tahun penjara terhadap Soleman mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Soleman divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung terkait perkara suap.
"Kami sudah mendatangi Pengadilan Negeri Bandung dan menyatakan banding. Akta banding sudah kami dapatkan," ungkap Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana pada Kamis (24/4/2025).
Dia mengatakan, akta pernyataan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut selanjutnya akan diteruskan ke pengadilan tinggi.
"Tim JPU mengajukan banding karena didasari keputusan pengadilan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan," katanya.
Dia menuturkan, dalam tujuh hari ke depan pihaknya akan menyusun memori banding yang akan disampaikan pada proses hukum berikutnya. Di memori ini yang akan menjelaskan secara rinci atas permohonan banding tersebut.
"Kalau dasar banding kan masih di dalam putusan, apa yang ada di dalam strafmaat (lama putusan)," tuturnya.
Untuk diketahui Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.
Soleman menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pelaksana proyek pekerjaan fisik yang juga sudah divonis selama satu tahun enam bulan.
Editor : Wahab Firmansyah