DPRD Bekasi Tunggu Usulan PDIP soal Pemberhentian Soleman yang Divonis 2 Tahun Penjara karena Suap

BEKASI, iNewsBekasi.id- DPRD Kabupaten Bekasi masih menunggu surat usulan dari DPP PDI Perjuangan berkaitan dengan pemberhentian Soleman anggota DPRD 2024-2029 yang terjerat kasus gratifikasi. Soleman telah divonis majelis hakim PN Tipikor Bandung selama 2 tahun.
Soleman yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat ini masih berstatus anggota dewan. Jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD telah digantikan Usup Supriatna.
"Soal keanggotaan Pak Soleman masih, kita menunggu 7 sampai 14 hari ke depan," ungkap Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik kepada wartawan Rabu (23/4/2025).
Edi mengatakan, apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari Soleman, maka DPP PDIP akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
"Jika dalam waktu tertentu DPP PDI Perjuangan tidak mengusulkan pemberhentian dimaksud maka pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada Gubernur untuk permintaan proses pemberhentian," katanya.
"Hingga kini kami belum menerima surat masuk dari DPP PDI Perjuangan terkait usulan pemberhentian dimaksud," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Soleman divonis dua tahun pidana atas kasus penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.
Editor : Wahab Firmansyah