get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Stasiun Lemahabang Cikarang

Miliki Segudang Prestasi, Ini Profil Kades Lambangsari Pipit Heryanti Tersangka Kasus Pungli PTSL

Kamis, 04 Agustus 2022 | 23:43 WIB
header img
Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti. (Foto: bpbd.bekasikab.go.id)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Inilah profil Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Terlebih, kades berparas cantik ini mempunyai segudang prestasi.

Pipit memenangi Pilkades pada 2018 silam. Memimpin Desa Lambangsari dengan berbagai program kerjanya, dia pun dianggap sebagai salah satu kepala desa berprestasi sehingga pemerintah memberikannya penghargaan.

Tahun 2020, Pipit pernah menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawanti atas program kebijakan kepala desa responsif terhadap gender.

Dia pun berkesempatan terbang ke New York, Amerika Serikat untuk mengikuti sidang Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) mewakili kepala desa perempuan di Indonesia. Perwakilan kepala desa lainnya dari Papua dan Kutai Kartanegara.

Namun, karena wabah Corona atau Covid-19 merebak maka para kepala desa gagal berangkat ke Amerika Serikat termasuk Pipit. "Kita gagal berangkat pada rapat PBB karena wabah Corona di dunia sehingga terjadilah pembatalan," ujar Pipit dikutip dari website Pemkab Bekasi, Jumat (13/2/2020).

Dia sudah mendapat pemberitahuan melalui surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang memberitahukan Indonesia tidak mengirimkan perwakilan pada Sidang PBB.

Kemudian, penghargaan lain yang diraih Pipit dianggap berhasil mengimplementasikan Praktik Baik Keuangan Desa dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) pada tahun 2020.

Dari deretan prestasi itu, sayangnya Pipit tersandung kasus dugaan pungli PTSL sebesar Rp466 juta. “Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1.180 sertifikat untuk tiga dusun,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Selasa (2/8/2022). Kejari Kabupaten Bekasi telah menahan PH.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut