"AS, mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta untuk minta ditunjukan tempat penjualan handphone terbesar, posisi letak Roxy di mana tempatnya korban yang baru saja ditemui di jalan," tuturnya.
"Tersangka mengaku minta dibantu untuk pembelian sejumlah handphone, mengingat tersangka hanya menggunakan uang Ringgit, dari sana (pelaku mengajak korban) mampir ke ATM untuk menunjukan saldo," tambah Komarudin.
Setelah korban melihat saldo palsu tersangka yang besar, ia menuturkan korban pun mengajak pelaku ke pusat perbelanjaan.
"Karena korban meyakini tersangka memiliki saldo yang cukup, maka mereka sepakat menuju Roxy membeli handphone, di tengah jalan pelaku AS menukarkan ATM yang dimiliki korban dengan ATM yang sama," papar Komarudin.
Komarudin menambahkan, sesampainya di pusat perbelanjaan, tersangka pun berpencar untuk melakukan transfer kepada AH menggunakan ATM milik korban yang sengaja ditukar.
"Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban, transfer pun diterima oleh AH yg bertugas menerima hasil kejahatan," imbuh Komarudin.
Dari perlakuan ketiga tersangka ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Editor : Lely Anggoro Putri