JAKARTA, iNewsBekasi.id - Tarif ojek online resmi naik mulai tanggal 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu pun telah keluar sejak 4 Agustus 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno melalui pernyataan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, maka rincian tarif ojol 2022 terbaru adalah sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500 Besaran
Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.
Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022. Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Biaya langsung, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Editor : Eka Dian Syahputra