Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Survei LSI Ungkap 78,7% Masyarakat Percaya Prabowo-Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Brimob Bersenjata Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:06 WIB
  • author izky Syahrial
Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Brimob Bersenjata Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo
Personel Brimob mendadak mendatangi kediaman pribadi eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdi Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Foto MPI)

Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangka Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP. 

Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut