get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan Sadbor, Ahmad Sahroni Minta Bos Besar Judol Segera Diringkus

DJ Sandra Arimby Bukan Main Cantiknya Dicokok Polisi Gegara Judi Online

Senin, 08 November 2021 | 15:21 WIB
header img
DJ Sandra Arimby (28) ditangkap polisi karena promosikan situs judi. (Foto: Dede)

PALEMBANG,iNews.id - DJ Sandra Arimby, DJ cantik ini dicokok polisi lantaran memfasilitasi perjudian online. Perempuan bertubuh bohay ini dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik, yang memiliki muatan perjudian.

Pelaku adalah warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada akun fanpages DJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming sembari mempromosikan situs/link perjudian online.

"Dari informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook atas nama DJ Sandra Arimby," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).

Diungkapkan Kompol Tri, bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs perjudian jenis judi togel, kasino, serta slot. Dan dengan mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, cara masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar. 

"Dari adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan sudah sangat meresahkan karena sering live streaming dan mengajak untuk mendaftar main slot, kita berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan live streaming," katanya.

Sementara itu, pelaku Sandra ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukkan kepalanya karena malu, dan mengakui perbuatannya. "Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang di kirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI," singkatnya. 

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut