Tunjangan kinerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Mereka juga mendapatkan tunjangan lainnya yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) 33/2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Prajurit TNI mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 10% dari pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok, hingga tunjangan pangan atau beras seberat 18 kilogram per jiwa setiap bulannya untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk keluarga.
Selain itu, mereka juga mendapatkan uang lauk pauk yang diberikan kepada prajurit sebesar Rp 60 ribu per hari. Para prajurit TNI juga memperoleh tunjangan jabatan berkisar Rp 360 ribu hingga Rp 5,5 juta per bulan sesuai jabatan struktural.
Editor : Eka Dian Syahputra