get app
inews
Aa Read Next : Masya Allah! Berteman dengan Muslim, Bocah 9 Tahun asal Amerika Ini Mantap Jadi Mualaf

Cerita El Moses, Dipenjara 28 Tahun Hanya karena Wanita Korban Perkosaan Memimpikan Wajahnya

Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:00 WIB
header img
Moses El harus menghabiskan waktunya 28 tahun di penjara hanya karena seorang wanita korban pemerkosaan memimpikan wajahnya (Foto: Colorado Independent

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Clarence Moses El dinyatakan bersalah pada 1988 serta dihukum hingga 48 tahun lantaran pengakuan korban pemerkosaan berdasarkan mimpi.

Melansir Reuters, pria asal Colorado, Amerika Serikat itu sebenarnya dijatuhi hukuman penjara 48 tahun.

Meski demikian, dia dibebaskan setelah menjalani bui 28 tahun pada 2015 silam.

Hal itu berawal ketika terdapat seorang wanita mengaku diperkosa oleh pria yang dia kenal dalam sebuah klub pada 1987.

Ketika itu si wanita minum-minum bersama tiga pria sebelum mereka pergi ke kediaman si wanita.

Di sana terjadi pemerkosaan dan pemukulan. Sang wanita kemudian membuat laporan polisi dan petugas melakukan penyelidikan.

Sayangnya dia tak ingat detail kejadiannya. Termasuk wajah pelaku.

Hingga kemudian, wanita itu menuduh Moses hanya karena wajahnya sering muncul di mimpinya. Kebetulan Moses tinggal tak jauh dari rumah korban.

Akibat tak ada bukti cukup soal pelaku, hakim kemudian menjatuhkan vonis.

Hakim menghukum Moses 48 tahun penjara hanya berdasarkan mimpi korban.

Moses dipenjara atas perbuatan yang dia tak lakukan sama sekali. Moses sendiri sudah membantah, namun hakim tetap ada vonisnya.

“Saya menyadari rasa sakit yang dialami korban selama bertahun-tahun dan bahwa penghancuran bukti DNA memperpanjang kasus ini secara tidak perlu,” kata Jaksa Agung Colorado Phil Weiser pada Februari tahun lalu.

Pada 2015, Moses-EL dibebaskan dari penjara setelah hakim Denver membatalkan keyakinannya dan memberinya pengadilan baru. Keputusan hakim sebagian didasarkan pada pengakuan pria lain atas serangan seksual tersebut.

Moses-EL pada tahun 2013 menerima surat dari LC Jackson, salah satu dari tiga pria yang minum dengan korban pemerkosaan malam itu pada tahun 1987.

“Mari kita mulai dengan membawa apa yang dilakukan dalam kegelapan ke dalam terang, Saya memiliki banyak hal di hati saya.” demikian isi surat itu.

Surat itu berisikan Jackson bersaksi bahwa dia berhubungan seks dengan wanita itu yang didasarkan atas suka sama suka, lalu menjadi marah dan memukul wajahnya.

Pengacara pembela juga berargumen bahwa bukti baru dikombinasikan dengan cerita yang berubah dari korban, yang awalnya mengidentifikasi tiga pria berbeda sebagai pelakunya sebelum bersaksi bahwa nama Moses-EL datang kepadanya dalam mimpi, pantas untuk membatalkan keyakinannya.

Pada tahun 2016, juri membebaskan Moses-EL dari semua kejahatan dalam kasus ini setelah dia menghabiskan 28 tahun di balik jeruji besi.

Para juri menghabiskan empat jam untuk mempertimbangkan nasibnya sebelum mengembalikan vonis tidak bersalah atas serangan seksual tingkat pertama, penyerangan tingkat dua dan tuduhan perampokan setelah persidangan selama seminggu di Pengadilan Distrik Denver, kata jaksa dan pengacara pembela.

Hakim Pengadilan Distrik Denver Kandace Gerdes setuju untuk mengesampingkan hukuman tahun lalu, memutuskan bahwa "bukti yang baru ditemukan dan totalitas keadaan cukup pada poin-poin penting untuk memungkinkan juri mengembalikan putusan bebas."

Menurut laporan, Moses-EL akan diberikan kompensasi sekitar USD2 juta dari negara bagian dalam kasus yang digambarkan Weiser sebagai "parodi keadilan”.

Di bawah undang-undang Colorado yang disahkan pada tahun 2013, orang-orang yang telah dihukum secara salah dan dipenjarakan berhak untuk mengajukan petisi sebesar USD70.000 per tahun yang mereka habiskan di balik jeruji besi.

"Itulah alasan lain mengapa saya bahagia, karena itu memungkinkan saya untuk mendapatkan kembali banyak hal yang sangat berarti bagi saya, yang telah terlewat, itu membuat saya merasa seperti orang yang utuh," kata Moses-EL.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut