KARAWANG,iNews.id - Aset Tommy Soeharto berupa lahan seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang , Jawa Barat sudah disita Satgas BLBI.
Tommy Soeharto pun tak tinggal diam saja. Tommy Soeharto akan melawan melalui jalur hukum. Aset yang disita Satgas BLBI adalah lahan bekas PT Timor Putra Nasional (TPN).
Pernyataan Tommy disampaikan usai launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang bersebelahan dengan aset yang disita, Rabu (10/11/2021).
Tommy menjawab pertanyaan wartawan saat hendak masuk ke mobil.
"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy Soeharto setelah sebelumnya sempat tertawa saat wartawan meminta tanggapannya soal penyitaan asetnya di Karawang. Usai menjawab singkat Tommy langsung masuk ke dalam mobil.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta