Nabi Shallalahu 'alaihi wa Sallam bersabda : :
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi).
Membaca Surah Al Kahfi pada malam atau Hari Jumat sebagai amalan sunah yang dimuliakan. (Foto: Freepik)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ‘membaca surat al-Kahfi di malam Jumat’. Ini mengisyaratkan bahwa surat al-Kahfi bisa dibaca selama 24 jam di hari Jumat. Dimulai sejak terbenamnya matahari di hari Kamis, hingga Maghrib hari Jumat.
Al-Munawi menukil keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar : Kata al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Amali, “Anjuran membaca al-Kahfi ada di beberapa riwayat, ada yang menyatakan ‘Hari jum’at’ dalam riwayat lain ‘Malam Jumat’. Bisa kita kompromikan bahwa waktu yang dimaksud adalah siang dan malam jumat.” (Al Munawi dalam Faidhul Qadir).
Al-Munawi juga mengatakan, dianjurkan untuk membaca surat al-Kahfi di hari jumat atau malam harinya. Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada waktu khusus untuk membaca surat al-Kahfi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta