JAKARTA, iNewsBekasi.id - Susilaningtyas, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan tanggapan terkait pencopotan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, dari jabatannya, dalam kasus skenario pembunuhan berencana, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Susilaningtyas berpendapat bahwa pencopotan tersebut diduga kuat akibat rapat yang dilakukan di Polda beberapa waktu lalu, untuk memberikan perlindungan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Pak Jerry kami tenggarai waktu itu melakukan upaya dan menekan LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi dengan dalil yang bersangkutan adalah korban," katanya kepada MPI, Kamis (25/8/2022).
Dikatakannya, Jerry bahkan mengatakan tidak usah menggunakan prosedur pengajuan yang berbelit-belit. Padahal, menurutnya, LPSK dalam memberikan perlindungan harus mengedepankan upaya prosedur yang ada.
"Waktu itu bahasanya ga usahlah ada birokasi atau assement yang rumit, padahal dari kami itu memang harus di assesment terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa diberikan perlindungan," terangnya.
Ia pun mengapresiasi Polri yang telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Jadi kalau sudah diperiksa dan ditahan ya kami sangat apresiasi sekali, karena memang yang bersangkutan ada upaya melakukan obstruction of justice dalam hal ini,"pungkasnya.
Editor : Lely Anggoro Putri