get app
inews
Aa Read Next : Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup Bui, Ayah Brigadir J: Seperti Disambar Petir

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Selasa, 26 Desember 2023 | 10:09 WIB
header img
Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima remisi Natal 2023. Foto/MPI

BEKASI, iNews.id- Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat remisi sebanyak 1 bulan.  

"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023). 

Menurut Deddy, pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang. 

Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, hukumannya dipotong menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata  Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, Selasa (8/8/2023). 

Selain itu, Ferdy Sambo juga lolos dari hukuman mati berdasarkan putusan di tingkat kasasi. Putusan diubah menjadi pidana seumur hidup penjara.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 dissenting opinion (DO)," kata Sobandi. 

Begitu pula hukuman terpidana lain yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang dikurangi masing-masing 5 tahun. 

Hukuman Ricky menjadi 8 tahun penjara sedangkan Kuat menjadi 10 tahun penjara.  Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua majelis dan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut