get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Pesan Mendalam Anak Ferdy Sambo Diiringi Lagu Gugur Bunga Usai Ayahnya Divonis Hukuman Mati

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:33 WIB
header img
Pesan Mendalam Anak Ferdy Sambo Diiringi Lagu Gugur Bunga Usai Ayahnya Divonis Hukuman Mati. ( Foto : dok SINDOnews)

BEKASI, INewsBekasi.id - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, divonis hukuman mati oleh hakim dalam sidang kasus kematian Brigadir J di pengadilan Jakarta Selatan kemarin. Vonis tersebut meninggalkan rasa sedih yang mendalam bagi putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica.

Trisha mengunggah video ayahnya dengan lagu "Gugur Bunga". Dalam video itu, terlihat Ferdy Sambo mengenakan seragam Polri sambil mengemudi mobil dengan putrinya di pelukannya.

"No words describe you daddy," Dalam caption unggahan videonya yang dikutip oleh Okezone pada Selasa (14/1/2023), Trisha Eungelica menuliskan.

Ferdy Sambo

Banyak netizen memberikan dukungan dan ungkapan keprihatinan mereka pada Trisha yang dianggap juga menjadi korban dalam peristiwa ini. Video tersebut mendapatkan 32.635 like dan banjir komentar dari pengguna Instagram.

"Apapun bentuk kesalahannya ayah tetaplah ayah untuk anaknya....semangat kak...," ujar @andi.wat***

"yang salah ayah ibu nya , tapi anaknya jdi korban , yang kuat yaaaa," kata @anitasetian***

Beberapa netizen juga meminta untuk tidak menghujat Trisha. Mereka menyadari bahwa Trisha merasakan kesedihan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada ayahnya.

"Jangan menghujat anak yg gak bersalah di lubuk hati anak nya paling dlm pasti dia sangat sedih tapi dia harus tetap semangat demi Adek Adek nya," ungkap @umy.ang***

Trisha Eungelica

Trisha juga merespon komentar netizen yang membanjiri unggahannya dengan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan melalui Instagram story. Pada hari yang sama, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, juga divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Vonis yang diberikan oleh hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut