get app
inews
Aa Read Next : MA Sunat Hukuman Putri Candrawati, dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Melihat Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:29 WIB
header img
Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo. Foto: MNC Portal

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Hakim Wahyu Iman Santoso belakangan ini menjadi sorotan publik setelah secara tegas menjatuhkan vonis mati ke Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, publik juga penasaran tentang berapakah gaji
 dan tunjangan hakim Wahyu Iman Santoso?

Karier Wahyu Iman Santoso sebagai hakim berawal pada 2008 dengan menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Di mana itu berarti dia sudah menggeluti kariernya selama 16 tahun.

Wahyu Iman Santoso sekarang adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1A Khusus. Dia pun dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022 yang kala itu pelantikannya dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.

Lalu, berapakah gaji pokok dan tunjangan yang diterima hakim Wahyu Imam Santoso?

Dikutip dari laman resmi JDIH BPK RI yang memuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 berisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Khususnya pada Bab II tentang Hak Keuangan dan Fasilitas pasal 2 yang berbunyi:

"Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya."

Lebih lanjut pada pasal 3 ayat 1 tertulis, gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.

Untuk gaji hakim terendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun Rp2.064.100 setiap bulan. Sementara gaji hakim tertinggi pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun senilai Rp4.978.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, fasilitas dan tunjangan yang diberikan sesuai yang tertera pada Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2012.

Menengok masa kerja dan gelar Wahyu maka gaji pokok golongan IV/c yang diterima antara Rp2.646.600 hingga Rp4.692.300, sementara tunjangan sebagai wakil ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A khusus yakni Rp24,5 juta.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut