Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MA Sunat Hukuman Putri Candrawati, dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Melihat Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:29 WIB
  • author Eka Dian Syahputra
Melihat Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo. Foto: MNC Portal

Selain itu, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Januari 2022, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso Rp12.009.356.307. Harta kekayaan itu pun dilaporkan ketika Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pada laman itu, Wahyu Iman Santoso melaporkan punnya delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya pun capai Rp7.900.000.000 atau 7,9 miliar.

Sementara harta bergerak, dia punya motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Di mana nilai keduanya capai Rp358 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya sebesar Rp209.809.219. Lalu harta lainnya senilai Rp2.300.000.000 atau Rp2,3 miliar. Adapun Wahyu tercatat mempunyai utang Rp693.452.912.

Sehingga total harta kekayaan hakim Wahyu Iman Santoso senilai Rp12.009.356.307.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut