Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Polisi Dipecat Kasus Narkoba dan Penipuan Rekrutmen, Sahroni: Semua Pelanggaran Diborong!
Advertisement . Scroll to see content

Kompolnas: Irjen Ferdy Sambo Layak Dapat Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:41 WIB
  • author Antara
Kompolnas: Irjen Ferdy Sambo Layak Dapat Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Kompolnas Menilai Irjen Ferdy Sambo Layak Diberi Sanksi Dipecat dari Polri. (Foto: Antara)

Apa yang dilakukan Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3. Kriterianya yakni dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (24/8/2022).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut