PASIEN Covid-19 di Singapura yang menolak divaksin dan perawatan insentif dapat dikenai tagihan sekitar Rp 262 juta.
Hal ini pun terjadi usai Depkes mengumumkan pada hari Senin,di mana mulai 8 Desember 2021, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Singapura sudah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien virus corona di rumah sakit umum.
Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura menuturkan, tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien dan jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.
"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien Covid yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19 diperkirakan sekitar 25.000 dollar singapura atau sekitar Rp262 juta," ucap Depkes.
“Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar 2.000 hingga 4.000 Dollar Singapura untuk warga yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi,” tambahnya.
Disamping itu, Depkes Singapura mengatakan, tagihan untuk pasien positif Covid-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatan diperkirakan mencapai sekitar 4.500 dollar Singapura atau setara Rp47 juta untuk rawat inap selama tujuh hari.
Namun, untuk sementara bagi pasien yang telah divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember 2021 untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya.
Editor : Eka Dian Syahputra