Meski berat kehilangan putri dan menantunya dalam waktu bersamaan, tetapi Doddy berlapang dada. Ia menganggap bahwa meninggalnya mereka memang bagian dari takdir Tuhan.
"Saya bilang 'saya sudah maafkan, ini sudah terjadi, sudah takdir, ya mau diapakan'. Jadi saya sudah maafkan Joddy-nya, keluarganya, semua saya sudah maafkan," kata Doddy.
Seperti diketahui, Tubagus Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di tol Nganjuk, Jawa Timur itu pada 4 November 2021. Dia ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur, akibat kelalaiannya.
Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Joddy terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta