get app
inews
Aa Text
Read Next : Dibanting Ayah Kandung, Bayi 6 Bulan di Tangsel Tewas

Masalah Sepele Berujung Sabetan Samurai Merobek Pinggang Warga Tangsel

Selasa, 16 November 2021 | 17:16 WIB
header img
Sabetan samurai merobek pinggang korban CC (21) warga Cisauk, Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Murni emosi aja, jadi nggak ada pengaruh alkohol dan sebagainya," ucap Margana. Sebilah samurai disita sebagai barang bukti dari tangan pelaku MS. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut