Kasus Suap Izin Ekspor Minyak, Komisaris PT Wilmar Nabati Malah Dirugikan
JAKARTA, inewsBekasi.id - Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang menyebut bahwa dirinya turut diperkaya dari pemberian ekspor crude palm oil (CPO) termasuk dalam kasus minyak goreng pada tahun 2021-2022.
Juniver Girsang, Kuasa Hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, menekankan bahwa kliennya justru dirugikan atas kebijakan soal izin ekspor minyak goring, pada Kamis (31/8).
"Pertama, kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kita yang dirugikan karena kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Perdgaangan inkonsistensi," kata Juniver saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Ia mengatakan, Master Parulian tidak terima atas dakwaan jaksa dan berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dakwaan tersebut.
Editor : Lely Anggoro Putri