get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Daftar Mudik Gratis Nataru, Ada 33.039 Kuota

Kasus Suap Izin Ekspor Minyak, Komisaris PT Wilmar Nabati Malah Dirugikan

Kamis, 01 September 2022 | 00:02 WIB
header img
Komisaris PT Wilmar Nabati (Okezone)

JAKARTA, inewsBekasi.id - Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang menyebut bahwa dirinya turut diperkaya dari pemberian ekspor crude palm oil (CPO) termasuk dalam kasus minyak goreng pada tahun 2021-2022. 

Juniver Girsang, Kuasa Hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, menekankan bahwa kliennya justru dirugikan atas kebijakan soal izin ekspor minyak goring, pada Kamis (31/8).

"Pertama, kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kita yang dirugikan karena kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Perdgaangan inkonsistensi," kata Juniver saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Ia mengatakan, Master Parulian tidak terima atas dakwaan jaksa dan berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dakwaan tersebut.

Editor : Lely Anggoro Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut