get app
inews
Aa Text
Read Next : Kalapas Cipinang Pimpin Sidak, Sita Barang Terlarang di Blok Hunian

Irjen Napoleon Bonaparte Masuk Lapas Cipinang

Rabu, 17 November 2021 | 13:07 WIB
header img
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: MPI).

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian mengajukan banding dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori menolak kasasi tersebut. Dalam putusan kasasi itu, MA menguatkan hukuman untuk Irjen Napoleon Bonaparte yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut