get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Beberkan 4 Alasan Dukung Gagasan Prabowo Subianto Evaluasi Pilkada Langsung 

MUI Pusat Keluarkan 7 Poin Sikapi Penangkapan Dugaan Terorisme

Rabu, 17 November 2021 | 14:31 WIB
header img
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Foto/MPI

JAKARTA,iNews.id-  MUI Pusat mengeluarkan 7 poin pernyataan penting tentang penangkapan dugaan tersangka terorisme. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.   

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis memposting surat pernyataan tersebut di akun Instagramnya pada Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya KH Muhammad Cholil Nafis di akun Instagramnya dalam postingan berbeda  menyatakan mendukung pemberantasan dan pencegahan terorisme. 

Cholil meminta aparat penegak hukum dapat mengadili pihak tersebut dengan seadilnya-adilnya.

"Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk badan anti terorisme untuk menanggulanginya,"demikian dikutip pada akun Twitter nya @cholilnafis, Rabu (17/11/2021).

Cholil mengatakan, pihak yang ditangkap Densus 88 telah dinonaktifkan dari anggota MUI. "Ia yang ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI," ujarnya.

Cholil juga menyerahkan hal ini pada proses hukum termasuk pengadilan dalam rangka menghormati hukum yang berlaku. "Benar tidaknya di pengadilan nanti, tapi karena sudah ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme."

BACA JUGA:
Ustaz Farid Okbah Ditangkap, Waketum MUI Minta Penjelasan Densus 88
Cholil mengatakan, seluruh warga negara harus mendapatkan pendampingan dan menghormati proses hukum. "Dan tentu kita semua mendukung pemberantasan dan pencegahan Terorisme,"ucapnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana teroris.

Ketiganya diduga merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah. Selain itu, Ahmad Zain An-Najah juga merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut