get app
inews
Aa Text
Read Next : Dankor Brimob Buka Webinar Sosialisasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan PNS Polri

Libur Natal dan Tahun Baru, Wali Kota Bekasi: PNS Nekat ke Luar Kota Kenaikan Pangkat Bisa Ditahan 

Rabu, 17 November 2021 | 15:28 WIB
header img
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi  melarang warganya maupun PNS melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Natal dan tahun baru. (Foto: Dok)

BEKASI,iNews.id - Menjelang masa libur perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi  melarang warganya maupun PNS melakukan perjalanan ke luar kota.

Imbauan dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Timur DKI Jakarta tersebut.

”Kalau aturan merayakan kegiatan ibadah Natal ya silahkan saja. Tapi tentunya kalau kegiatan ke luar kota satu dan lain hal, belajar dari kejadian tahun lalu kan ada transmisi yang luar biasa, pasti kita larang,” kata Rahmat, Rabu (17/11/2021). 

Rahmat menjelaskan bahwa keputusan tentang perjalanan ke luar kota bagi warganya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Imbauan tersebut, kata dia, bukan berarti warga serta PNSnya tidak boleh melakukan pengambilan cuti. ”Kalau mau cuti silahkan, tapi kalau udah keluar kota mesti dipikirkan,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, bahkan Rahmat menegaskan tidak tanggung-tanggung memberikan sanksinya. Hal ini menurutnya sebagaimana yang berlaku sesuai aturan. ”Kalau cuti kan harus pengajuan dulu, kan PNS mah kalo bandel bisa ditahan kenaikan pangkatnya, bisa diberikan peringatan,” ungkapnya.

”Memang ada tentang kedisplinan pegawai kan ada, kalau ada yang seperti itu (pegawai bandel cuti ke luar kota) ya tinggal tunggu aja sanksinya. Tapi kecil kemungkinan.” tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut