BEKASI,iNews.id - Menjelang masa libur perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang warganya maupun PNS melakukan perjalanan ke luar kota.
Imbauan dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Timur DKI Jakarta tersebut.
”Kalau aturan merayakan kegiatan ibadah Natal ya silahkan saja. Tapi tentunya kalau kegiatan ke luar kota satu dan lain hal, belajar dari kejadian tahun lalu kan ada transmisi yang luar biasa, pasti kita larang,” kata Rahmat, Rabu (17/11/2021).
Rahmat menjelaskan bahwa keputusan tentang perjalanan ke luar kota bagi warganya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Imbauan tersebut, kata dia, bukan berarti warga serta PNSnya tidak boleh melakukan pengambilan cuti. ”Kalau mau cuti silahkan, tapi kalau udah keluar kota mesti dipikirkan,” ucapnya.
Dalam kesempatannya, bahkan Rahmat menegaskan tidak tanggung-tanggung memberikan sanksinya. Hal ini menurutnya sebagaimana yang berlaku sesuai aturan. ”Kalau cuti kan harus pengajuan dulu, kan PNS mah kalo bandel bisa ditahan kenaikan pangkatnya, bisa diberikan peringatan,” ungkapnya.
”Memang ada tentang kedisplinan pegawai kan ada, kalau ada yang seperti itu (pegawai bandel cuti ke luar kota) ya tinggal tunggu aja sanksinya. Tapi kecil kemungkinan.” tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar