get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta ASN Kota Bekasi Larang Tetangga Ibadah, Nomor 4 Berakhir Minta Maaf

Pejabat ASN di Aceh Usir dan Gugat Rp700 Juta Ibu Kandungnya Berusia 70 Tahun

Kamis, 18 November 2021 | 11:43 WIB
header img
Pejabat ASN di Setda Aceh Tengah yang tega menggugat dan mengusir ibu kandungnya sendiri. Foto: iNewsTV/Yusradi

Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa se izin penggugat.

Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Kausar (70) merasa sedih karena diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati. Penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.

Menurut Kausar, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (Asmaul Husnah) yang berhak, karena ada adik adiknya yang lain. “Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri,” tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut