Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulteng Didorong Selesaikan Kasus Dugaan Pemalsuan IUP
Advertisement . Scroll to see content

10 Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Gampang dan Anti Ribet-Ribet Club!

Minggu, 04 September 2022 | 19:04 WIB
  • author Iman Ridhwan Syah/Net Bekasi
10 Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Gampang dan Anti Ribet-Ribet Club!
Cara membuat akta kelahiran via online dengan mudah (Foto: Ist)

6. Lalu, isi formulir dan unggah berkas persyaratan. Pada halaman berikutnya akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.

7. Jika semuanya berkas sudah diunggah dan mengisi formulir, maka akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

8. Tahap berikutnya, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dan petugas akan menerbitkan register akta kelahiran.

9. Setelah selesai melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

10. Pemohon akan diberi pemberitahuan melalui email oleh petugas. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang sudah jadi secara mandiri.

Demikian cara membuat akta kelahiran secara online dengan mudah dan anti ribet, ini wajib diketahui para orang tua.

Editor: Iman Ridhwan Syah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut