6. Lalu, isi formulir dan unggah berkas persyaratan. Pada halaman berikutnya akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.
7. Jika semuanya berkas sudah diunggah dan mengisi formulir, maka akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
8. Tahap berikutnya, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dan petugas akan menerbitkan register akta kelahiran.
9. Setelah selesai melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
10. Pemohon akan diberi pemberitahuan melalui email oleh petugas. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang sudah jadi secara mandiri.
Demikian cara membuat akta kelahiran secara online dengan mudah dan anti ribet, ini wajib diketahui para orang tua.
Editor : Iman Ridhwan Syah