get app
inews
Aa Text
Read Next : Dankor Brimob Buka Webinar Sosialisasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan PNS Polri

5 Fakta Pejabat ASN di Aceh Usir dan Gugat Ibu Kandung Demi Warisan Rumah Mewah

Jum'at, 19 November 2021 | 15:01 WIB
header img
Tangkapan layar video viral anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah. (Foto: Tiktok @Andieinst)

ACEH, iNews.id - Kasus anak menggugat orang tua demi harta warisan sebuah rumah mewah viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Anak perempuan yang diketahui seorang pegawai negeri sipil (PNS) ini tega menggugat ibu kandung dan adik-adiknya serta meminta mereka pergi dari rumah keluarga warisan mendiang sang ayah.

Berikut 5 fakta yang dirangkum iNewsBekasi dalam kasus viral anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah.

1. Ibu yang digugat berusia 71 tahun

Kausar, ibu dari 11 anak yang telah berusia 71 tahun tak kuasa menahan kesedihan. Di usia senjanya, dia harus menerima kenyataan digugat anaknya terkait rumah tempat tinggal mereka yang merupakan warisan almarhum suami.

Dia mendiami rumah keluarga tersebut bersama empat anaknya. Namun mereka diusir anak tertua yang mengklaim atas kepemilikan rumah tersebut.

"Dia anak saya yang kedua (penggugat), tapi yang pertama sudah meninggal. Jadi sekarang dia yang tertua paling besar. Anak saya ada 11, enam perempuan dan lima laki-laki," ujar Kausar di rumahnya, Rabu (17/11/2021).

2. Warisan rumah mewah

Rumah mewah yang menjadi sengketa ini berlantai 3 dan terletak di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Sang anak sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Objek yang disengketakan terdaftar dengan nomor register 9/pdt.g/2021/PN TKN./tertanggal 19 juli 2021.

Disebutkan penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluas 894 meter yang di atas nya berdiri bangunan berlantai 3 permanen. Kemudian disebutkan tergugat menguasai atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut