Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Driver Ojol Resmi Berstatus UMKM, Berhak Dapat Akses Kredit Usaha Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Soal Ojol Harus Bayar saat Pick Up dan Drop Off Penumpang di Stasiun Bekasi, KAI: Itu Bukan Pungli

Rabu, 07 September 2022 | 10:03 WIB
  • author Ari Sandita
Soal Ojol Harus Bayar saat Pick Up dan Drop Off Penumpang di Stasiun Bekasi, KAI: Itu Bukan Pungli
Pengemudi Ojol Harus Bayar Masuk Stasiun Bekasi, KAI: Bukan Pungli. (Foto: MNC Media)

BEKASI, iNewsBekasi.id - PT KAI memberikan klarifikasi soal dugaan pungutan liar (pungli) pada driver ojek online (ojol) yang mana diharuskan membayar Rp1.000 saat menjemput dan menurunkan penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, hal tersebut bukan pungli tapi tiket resmi yang diberikan pengelola parkir. 

“Dalam hal ini pengelola adalah Totabuan manajemen seperti yang tertera pada tiket yang diberikan pada saat kendaraan melalui gate parkir yang sudah tersedia," kata Eva pada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Jika tak ingin membayar tiket tersebut, Eva mengatakan, driver ojol bisa berhenti di depan Stasiun Bekasi Timur untuk menjemput dan menurunkan penumpang. Penumpang juga bisa berjalan dahulu ke depan stasiun agar yang menjemputnya itu tak perlu membayar.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut