JAKARTA, iNewsBekasi.id - Jadwal pencairan BLT subsidi gaji 2022 senilai Rp600.000 bisa Anda ketahui di artikel ini. Di mana Kemenaker memastikan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal dicairkan minggu depan.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemanaker Indah Anggoro Putri mengaku sudah menerima 5 juta data calon Penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker 10/2022.
"InshaAllah (minggu depan sudah bisa disalurkan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Rabu (7/9/2022).
Di dalam Permenaker 10/2022 dijelaskan beberapa kriteria yang menjadi prioritas sebagai penerima manfaat. Seperti peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai Juli 2022. Sehingga pekerja informal yang bukan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa.
Kriteria selanjutnya adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun demikian pada kabupaten kota yang memiliki UMP di atas Rp3,5 juta, makan juga membuka kemungkinan untuk pekerja mendapatkan bantuan selama gaji pegawai tersebut masih di bawah UMP Provinsi/Kota.
Selanjutnya pada pasal 5 dijelaskan bahwa pemberian BSU akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang bel menerima program bantuan dari pemerintah, seperti prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produk usaha mikro pada tahu anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus," tulis pasal 6 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dikutip.
Editor : Eka Dian Syahputra