get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Rumah di Jatiasih Tewaskan 2 Kakak Beradik

UMP Kota Bekasi Diusulan Naik Cuma Rp33 Ribu

Senin, 22 November 2021 | 12:57 WIB
header img
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Kota Bekasi Diusulkan  ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat naik sebesar 0,71 persen. (Foto: Istimewa)

KOTA BEKASI,iNews.id  - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Kota Bekasi Diusulkan  ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat naik sebesar 0,71 persen.

”Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021). 

Kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, yang mana pada beleid tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK. ”Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah,” ucapnya.

”Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita,” terangnya. Sementara, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Sebab, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat. 

”Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” jelasnya. Untuk itu, Pemkot Bekasi melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan. Baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 tahun 2021 berpedoman tentang pengupahan. ”Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut