"Motif pelaku karena terdorong hasrat seksual dan pengakuannya sudah dua kali melakukan aksinya dengan menyamar sebagai wanita menggunakan jilbab," tutur Indra.
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak mengamankan pria yang sudah berkeluarga tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu set pakaian wanita, helm, dua buah balon, dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatan nekatnya itu, pelaku kini mendekam di sel Mapolresta Bandung. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, H mengakui melakukan perbuatan nekat itu. Dia pun mengaku memiliki kelainan seksual, yakni terobsesi menjadi seorang wanita.
Bahkan, H mengaku sudah sejak lama mengenakan bra dan payudara palsu ketika berada di rumah. Padahal, H sendiri sudah memiliki anak dan istri. H pun mengaku, kerap menggunakan pakaian perempuan sejak lima tahun silam. "Itu (bra dan payudara palsu) dipakai di rumah, lumayan lama 5 tahunan," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar