BANDUNG, iNewsBekasi.id - Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi, dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 Miliar. Hal ini pun adalah tuntutan pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 mikiar subsider 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
Dia menilai, Rahmat Effendi bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Siswhandono pun menyebutkan hal yang memberatkan Rahmat Effendi yang kini berstatus terdakwa itu, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.
Adapun hal yang meringangkan, kata Siswhandono, terdakwa yang menjalani sidang secara virtual itu dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dihukum pidana.
Selain tuntutan tersebut, Jaksa KPK juga menuntut Rahmat Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Jika tidak dibayar, harta benda Rahmat Effendi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama 2 tahun," katanya.
Editor : Eka Dian Syahputra