get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Unik Bekasi yang Bisa Bikin Warganya Bangga

Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 14 September 2022 | 17:26 WIB
header img
Rahmat Effendi dalam Sidang. (Foto: Agung/MPI)

politik Rahmat Effendi untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung sejak Rahmat Effendi menjalani hukuman pidana pokoknya.

Mendengar tuntutan JPU KPK tersebut, kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis.
Diketahui, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini pengadaan lahan.

Selain itu, Rahmat Effendi juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut