BEKASI, iNewsBekasi.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel tempat hiburan malam Infinity di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang pada Jumat (16/9/2022). Operasional tempat hiburan malam itu pun ditutup secara permanen.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, tempat hiburan malam tersebut melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik PPNS ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan penyegelan," ujarnya.
Dia menjelaskan, izin tempat hiburan malam tersebut sebagai restoran. Tempat karaoke itu juga menyediakan pemandu lagu atau LC berpakaian seragam SMA.
“Tetapi dalam pelaksanaannya malah jadi tempat karaoke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya," imbuhnya.
Editor : Eka Dian Syahputra