get app
inews
Aa Read Next : Indonesia Entrepreneur Challenge 2024 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya

Pemkab Bekasi Segel Tempat Karaoke yang Sediakan Pemandu Lagu Berseragam SMA

Sabtu, 17 September 2022 | 11:44 WIB
header img
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel tempat hiburan malam (THM) Infinity di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Jumat (16/9/2022). (Foto: MPI/Ade Suhardi)

Dia pun mengingatkan ada sanksi yang disiapkan pihaknya jika segel tersebut dibuka. "Jika pemilik merusak segel, pemilik akan dikenakan sanksi, karena izin usahanya sudah dicabut," tegasnya.

Dia berharap tempat usaha lainnya mematuhi tata tertib yang ada. "Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan menaati peraturan daerah yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut