BEKASI, iNewsBekasi.id - Warga Bekasi bernama Mulkan Letlet menggugat platfrorm media sosial TikTok ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Hal ini pun karena akun TikTok miliknya dihapus sepihak lantaran dianggap melanggar panduan komunitas.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks tertanggal 27 Mei 2022. Pada Selasa (27/9) Pengadilan Negeri Bekasi melaksanakan agenda sidang perdana, tapi harus ditunda lantaran pihak tergugat yaitu TikTok tak hadir.
"Saat ini juga pihak TikTok tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda menjadi tanggal 27 Desember 2022," kata Mulkan Letlet, Selasa (27/9/2022).
Dalam kesempatannya, Mulkan menjelaskan duduk perkara berawal dari dirinya yang mengunggah tiga konten. Belakangan tiga konten itu dihapus dan akunnya juga berujung hilang dengan alasan melanggar panduan komunitas berupa adegan berbahaya.
Padahal, konten yang diunggahnya dianggap serupa dengan konten lainnya yang beredar di platform Tiktok. Misalnya saja, salah satu kontennya yang berdiri di sunroof mobil dianggap berbahaya, padahal ada konten lain yang juga berdiri di atas mobil namun tetap beredar di TikTok.
"Itu dikategorikan TikTok aksi berbahaya (naik di sunroof) yang dikhawatirkan orang bisa melihat dan meniru. Padahal setelah saya cek ada konten Jokowi juga seperti itu, tapi karena ada caption saya yang mengkritik, maka dibilang postingan berbahaya," jelas dia.
Menurutnya, penghapusan akunnya secara permanen dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Mulkan mengatakan, penghapusan TikTok seharusnya memiliki penetapan pengadilan sesuai dengan Pasal 26 ayat (3) UU ITE.
"Nyatanya Tiktok selama ini langsung saja melakukan penghapusan, blokir, dan lain-lain," tambahnya.
Editor : Eka Dian Syahputra