“Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Regional Krugersdorp dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemerkosaan dan enam tahun karena kekerasan seksual. Hukumannya akan berjalan bersamaan,” kata Sello.
Sementara itu dalam insiden lain, kata Sello, seorang pria berusia 30 tahun divonis 10 tahun penjara karena memerkosa seorang wanita berusia 22 tahun pada 20 Agustus tahun ini.
Dia mengatakan, terdakwa meminta korban untuk menemaninya ke rumah temannya di Etwatwa. Setibanya di rumah tidak ada orang lain.
"Dia memaksa korban masuk ke rumah di mana dia memerkosanya dengan (todongan) pisau," katanya.
Polisi mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman Rabu lalu oleh Pengadilan Daerah Benoni.
Komisaris polisi provinsi Gauteng Letnan Jenderal Elias Mawela memuji petugas investigasi atas penyelidikan mereka yang memastikan para pelaku tetap berada di balik jeruji besi.
"Saya senang dengan hukuman ini karena para korban sekarang akan aman dan terhibur karena para pelaku telah keluar dari masyarakat," katanya seperti dikutip IOL, Senin (29/11/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta