JAKARTA, iNewsBekasi.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyerahkan hasil laporan Tragedi Kanjuruhan ke Presiden RI, Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Di mana salah satu rekomendasi TGIPF mengatakan pemerintah tidak akan memberi izin kompetisi sepak bola sebelum PSSI melakukan perubahan.
Sebelumnya, Ketua TGIPF, Mahfud MD, menuturkan PSSI harus bertanggung jawab terkait dengan kejadian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
"Pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub organisasinya. PSSI harus bertanggung jawab atas hukum karena itu adalah hukum yang paling tinggi dari segala hukum," kata Mahfud dalam keterangan persnya.
Tak cuma itu TGIPF juga merekomendasikan agar kompetisi sepak bola profesional di Indonesia, yakni Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 bisa berjalan selama telah terjadi perubahan pada tubuh pengurus PSSI.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air." bunyi keterangan rekomendasi TGIPF.
"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan." sambung poin rekomendasi TGIPF.
Sebelumnya PSSI sudah menetapkan timeline terkait langkah-langkah yang dilakukan dalam pembenahan sepak bola nasional. Adapun Liga 1 2022-2023 direncanakan dimulai akhir November.
Namun dengan adanya rekomendasi baru dari TGPIF besar kemungkinan jadwal tersebut akan kembali melenceng tanpa adanya izin dari pemerintah. Selain itu TGIPF juga meminta agar PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk merombak total kepengurusan federasi sepak bola tanah air tersebut.
Artikel ini telah terbit di Sportstars.id dengan judul "TGIPF: Pemerintah Tak Izinkan Liga sebelum Perubahan di Tubuh PSSI".
Editor : Eka Dian Syahputra