“Selain itu di titik keberangkatan daripada masa aksi yakni di Islamic Center, yang merupakan titik kumpul massa,” jelasnya.
Dalam penyekatan ini, polisi melakukan penjagaan bersama TNI dan Satpol PP. Namun, Aloysius sendiri belum merinci jumlah total petugas yang berjaga.
“Jumlah personel sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. Baca juga: Polisi Minta Bubar, Massa Reuni 212 di Kebon Sirih: Semangat Silaturahmi Umat Tak Terbendung
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212, hari ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.
"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta